MATALINEINDONESIA.COM–Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Tahun-Tallo terkait Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS).
Majelis Hakim MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan setelah batas waktu yang ditentukan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paket Bumy, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., CLA, menyampaikan pernyataan resmi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 5 Februari 2025.
Fransisco menjelaskan bahwa gugatan tersebut seharusnya diajukan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil Pilkada. Namun, pihak penggugat mengajukan permohonan setelah tenggat waktu tersebut, yang menyebabkan eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dikabulkan oleh Majelis Hakim MK.
Fransisco Bessi, yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Bumy, menyebutkan bahwa kemenangan kliennya merupakan kemenangan mutlak bagi seluruh masyarakat TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.