Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas.
Ketiga, pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pemilu.
Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas.
Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen.
Politik Damai dalam Konteks Pilkada
Dalam Pilkada 2024 ini mestinya semua pihak perlu refleksi dan bisa menjatuhkan pilihan politik yang benar bagi calon pemimpin yang bisa memimpin,bisa merakyat, bisa merealisasikan janji politiknya, bisa mengubah faktor-faktor kehidupan yang urgen dalam masyarakat.
Harapan sesungguhnya dari Pilkada ialah mencari pemimpin yang membangun daerah,calon pemimpin yang memiliki visi dan misi yang menyentuh hidup akar rumput.
Oleh karena itu, dalam bingkai demokrasi ini mestinya setiap warga merefleksikan lima tahun yang telah berlalu,adakah hal-hal positif yang bisa dipertahankan, selain itu ada hal-hal yang perlu dievaluasi yang belum dicapai? Bukan momen untuk saling memfitnah figur tertentu, bukan menjatuhkan figur lain dengan menyerang privasi, sangat disayangkan betapa sempitnya pemahaman kita akan politik yang harusnya menjadi kata yang sangat positif.
Pilkada Momen Berpolitik Damai
Terhitung kurang lebih 6 atau 7 bulan lagi akan ada perhelatan politik pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Momen ini hendaknya dijadikan sebagai pesta demokrasi, pesta cinta damai, berpolitik yang santun, tanpa menghina figur lain dengan kata atau kalimat yang tidak pantas.Tanpa disadari oknum yang ‘menyerang’ figur tertentu telah menghina dirinya sendiri, sebab dia yang dihina adalah satu daerah,satu wilayah bahkan satu tanah air.
Beberapa akun palsu mulai bermunculan dengan nama-nama palsu bersembunyi di balik pesta demokrasi yang cinta damai.
Oknum-oknum tertentu beberapa bulan terakhir hanya menulis kejelekan,bahkan menulis hal-hal privasi dari figur tertentu, kemudian oknum akun palsu yang lain menyerang balik tanpa ide dan kata yang tidak beretika.
Tentu kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus, perlu ada revolusi mental, mengubah paradigma berpikir, mengubah persepsi dan cara pandang, kebiasaan berpolitik kita dengan hal yang positif.
Tentu ini bukan pekerjaan yang muda,butuh proses dan semua stakeholder untuk bekerja semaksimalnya.
Mulai dari tokoh Agama,tokoh adat, pemerintah, pendidik, akademisi, orang tua, media untuk bergandengan tangan menyerukan satu suara; Politik itu Damai.
Marilah berpolitik dengan damai, sopan, saling menghargai, sebab politik sesungguhnya pesta demokrasi, bukan untuk mengadu domba,bukan untuk saling fitnah tetapi mencari figur yang baik untuk menjadi pemimpin Rai Malaka lima tahun ke depan.
Media Sosial Pewarta Perdamaian
Media merupakan salah satu sarana untuk menghubungkan komunikasi menjadi baik, memudahkan komunikasi, mengakses hal-hal yang positif untuk mengembangkan karakter setiap individu. Media sosial baik FB, IG, WA, Tiktok, maupun media cetak lainnya merupakan sarana yang sangat positif demi kelancaran informasi.
Oleh karena itu, perlu mengoptimalkan media-media ini dengan hal yang membangun, saling menghargai, hakneter haktaek (saling menghargai) semboyan khas orang Malaka yang isinya sangat baik dan berguna bagi kita dalam kehidupan sehari-hari.
Semboyan yang baik ini tentunya perlu digunakan dalam masa-masa dan momen pilkada seperti saat ini. Mari semua kalangan mampu menahan diri, mengekspresikan damai, mengurangi sikap membenci dan fitnah satu terhadap yang lain sebab kita adalah saudara.
Politik itu momen mencari pemimpin yang bijaksana yang cinta akan kebijaksanaan, cinta akan rakyatnya,oleh karena itu cara dan mekanismenya direalisasikan dengan hal-hal baik, bijak dan penuh kedamaian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.