MATALINEINDONESIA.COM || Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu, Asten Alfensus Bait, mendesak Polres Kupang untuk segera menjemput secara paksa terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Takari.

Dalam keterangannya kepada media, Jumat 28/03/2025 Asten menegaskan bahwa proses hukum kasus ini berlarut-larut dan merugikan masyarakat kecil.

“Saya minta dengan tegas kepada Polres Kupang untuk segera menjemput secara paksa terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur yang telah menghambat proses hukum,” ujar Asten.

Ia juga mengkritik lambannya penanganan kasus ini, yang menurutnya mencerminkan ketidakadilan bagi masyarakat kecil.

“Jika Polres Kupang tidak segera menjemput paksa terduga pelaku, maka saya menduga bahwa mereka hanya berpihak pada orang yang punya uang dan berkuasa, sementara masyarakat kecil diabaikan,” tegasnya.

Selain itu, Asten meminta Kapolres Kupang untuk turun tangan langsung dalam kasus ini agar keadilan dapat segera ditegakkan bagi korban dan keluarganya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.