MATALINEINDONESIA.COM || Lembaga Zakat, Infaq, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Malaka bekerja sama dengan Unit Intel Kodim 1605/Belu melaksanakan pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah bagi warga yang berhak menerima.

Kegiatan ini berlangsung di Gudang Jawa Indah, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pada Kamis (27/3/2025).

Pengumpulan zakat dimulai sejak Senin, 10 Maret 2025, dengan titik penerimaan di Mushola An’Nur Gudang Jawa Indah.

LAZISNU menerima berbagai jenis zakat, termasuk Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infaq, dan Sedekah, yang dikumpulkan oleh personel LAZISNU Kabupaten Malaka.

Zakat Fitrah wajib dibayarkan oleh umat Muslim yang mampu, baik dalam bentuk beras seberat 3 kg atau uang dengan nilai setara.

Sementara itu, Zakat Maal dikenakan sebesar 2,5% dari harta yang telah mencapai nisab dan haul, yakni harta yang telah dimiliki selama satu tahun dengan jumlah setara 85 gram emas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.